DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan
rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Pegertian Demokrasi menurut Ahli
Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles
Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
John L.
Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Hans
Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F.
Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
Hannry B.
Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
Merriem
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas
politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.
Samuel
Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Sejarah Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan
salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya.
Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring
berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi
termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi
salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias
politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk
memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri
bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam
pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan
suatu keputusan. Dalam sistem ini,
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh
rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat
memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau
titik perhatian;
Demokrasi
Material
Demokrasi
Formal
Demokrasi
Campuran
dilihat
dari prinsip ideologi;
Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam
kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau
penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut
dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah
alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan
demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut
membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan
tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap
individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan
sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan
individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat
kelengkapan negara;
Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam
sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah
Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia
menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1.
Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3.
Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk
berkembang
4.
Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5.
Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip
demokrasi (Pemilu 1955)
6.
Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan
daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun
banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal
karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1.
Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang
Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme).
2.
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun
Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi
nasional.
3.
Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik.
4.
Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut
juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak ada
status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1. Kedaulatan
rakyat;
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan
mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan
hak asasi manusia;
6. Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
7. Persamaan
di depan hukum;
8. Proses
hukum yang wajar;
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme
sosial, ekonomi,
dan politik;
11. Nilai-nilai
toleransi,
pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Asas
pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu
pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan
partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya
adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
5. Adanya kebebasan
dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
6. Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya pemilihan
umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Budaya
Demokrasi
Kata
budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah
kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan
akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut.
Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg
hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti
perwakilan rakyat .
Yang
kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya
tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang
ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak
suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa
memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya
Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat
dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan:
·
Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di
tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
·
Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan
melalui pemilihan umum
·
Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
·
Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih
melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat
yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja
sebaik-baiknya untuk rakyat
·
Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi
yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
·
Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu
politik
·
Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang
pemilu masa berikutnya
·
Massa dapat memengaruhi orang
Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar
oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan
formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar
sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun
cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam
berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat
wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan
partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi
pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno
ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri,
Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan
politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan
politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia
merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di
dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan
partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui
saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme
yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit
politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden
yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya
massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan
antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap
Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit
politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno
dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini
mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan
diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin
kini telah mulai.
Periode
demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya
Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden,
dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik
dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar
PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang
akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde
baru.
Dari uraian diatas dapat di
simpulkan, antara lain:
1. Stabilitas
pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami
25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata
satu kali pergantian setiap tahun.
2. Stabilitas
politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik
yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20
tahun pasca merdeka.
3. Krisis
ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet
tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan
yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena
kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya
perhatian disektor ekonomi.
4. Perangkat
kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses
politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi
Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara
(UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan
tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau
pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal
karena;
1. Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik;
2. Basis
sosial ekonomi yang masih sangat lemah;
3. Persamaan
kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang
sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum
1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa
demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang
dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai
oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang
utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia,
dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin
adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi
sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi
terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif,
demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam
famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno
adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang
kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
(Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan
Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang
surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat
atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh
adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda
lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim
bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi
negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan
seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu
pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut
pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program
pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah
semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan
sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses
formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari:
1. Kemenangan
mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik
yangkuat kepada negara;
2. dijalankannya
regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan
institusionalisasi;
3. Dipakai
pendekatan keamanan;
4. Intervensi
negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara
untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi;
5. Tersedianya
sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari
komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar
negeri, dan akhirnya
6. Sukses
negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya
sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka
titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno,
Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam
masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik
untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya
system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah
demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde
baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama,
Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang
sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat
sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian
jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar
bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Sumber :
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/demokrasi-di-indonesia-pengertian-macam-kelebihan-sejarah-perkembangan.html
http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar